
depok-update.com – Ratusan warga di RT 02/RW 03, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, melakukan aksi protes terhadap rencana pembangunan gereja GBKP Runggun Studio Alam di Jalan Palautan Eres. Spanduk besar yang menyatakan “Kami warga menolak keras!!! Pembangunan gereja!” tampak di depan lahan proyek pada Minggu (6/7/2025).
Ketua LPM Kalibaru Depok, Rudi Ardiansyah, mengatakan proyek ini berlangsung tanpa pemberitahuan atau mediasi dengan warga dan pengurus RT/RW. Meskipun izin IMB telah diterbitkan, warga merasa terabaikan dalam prosesnya.
Warga melaporkan adanya tanda tangan palsu dalam surat persetujuan—beberapa nama bahkan milik orang meninggal. Ini memicu dugaan manipulasi data dan memperkuat penolakan warga. Rudi menegaskan bahwa penolakan bukan karena intoleransi. Di kawasan tersebut sudah terdapat dua gereja, tetapi bentuk komunikasi menjadi sorotan utama.
Aksi berlangsung penuh ketegangan, warga membawa spanduk dan berorasi dengan pengeras suara, menuntut penghentian pembangunan sampai ada mediasi nyata.
Media lokal juga menyaksikan spanduk dan baliho penolakan terpasang di sekeliling lokasi proyek.
Pemerintah kota depok melalui Dinas Perizinan telah menerbitkan izin IMB. Namun warga menilai hal ini dilakukan tanpa dukungan tingkat bawah (RT/RW).
Hingga kini, pihak gereja belum merespons atau melakukan dialog langsung dengan warga RW 03 sebagai langkah awal sebelum membangun.
Warga mengancam akan melakukan demo lanjutan jika pembangunan tetap dipaksakan.
Tuntutan utama: tunda pembangunan sampai dilakukan mediasi terbuka melibatkan warga, RT/RW, pihak gereja, dan pemerintah setempat .
Penolakan warga terhadap pembangunan gereja di KaliBaru Depok bukan semata soal agama, melainkan soal proses administrasi yang dirasa tidak adil. Warga menekankan pentingnya adab dalam membangun tempat ibadah di lingkungan yang sudah ada gereja, dengan kewajiban sosialisasi dan menghindari manipulasi dokumen. Konflik ini kini memasuki babak mediasi, dan publik menanti respons resmi dari gereja dan pemerintah kota.