
depok-update.com – Polsek Cimanggis Depok menumpas jaringan spesialis ganjal ATM yang menggunakan tusuk gigi, kartu modifikasi, dan peralatan lain untuk melancarkan aksi di minimarket Cimanggis pada 8 Juni 2025. Kedua pelaku telah dibawa ke proses hukum dengan denda dan potensi hukuman penjara hingga 7 tahun. Aparat menegaskan pentingnya pengawasan publik dan laporan cepat sebagai bentuk pencegahan kejahatan semacam ini.
1. Penangkapan dan Lokasi Kejadian
- Pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, polres cimanggis Depok berhasil menangkap dua pelaku berinisial MT (44) dan SB (34) saat melakukan aksi di mesin ATM di sebuah minimarket di Jalan Garuda, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis.
- Penangkapan dilakukan berkat laporan dari warga dan pengawasan CCTV minimarket, yang menunjukkan dugaan modus ganjal ATM.
2. Modus Operandi Pelaku
- Pelaku menggunakan potongan tusuk gigi atau lidi yang dimasukkan ke dalam slot kartu ATM menggunakan kartu yang sudah dimodifikasi sehingga menyebabkan kartu nasabah tertelan/teterganjal.
- Setelah korban meninggalkan mesin suasana panik, pelaku mengambil kartu asli menggunakan alat seperti potongan gergaji besi berlakban dan double tape.
- Pelaku kemudian melakukan transaksi tanpa kartu karena mesin terkendalikan, menampilkan menu bahasa asing, lalu menawarkan bantuan palsu.
3. Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berikut:
- 3 kartu ATM modifikasi
- 4 bungkus plastik berisi potongan tusuk gigi/lidi
- 5 kartu ATM siap pakai
- 2 potongan gergaji besi berlapis double tape
- 1 lem perekat double tape
- 1 pisau cutter
4. Riwayat Aksi di Daerah Lain
- MT dan SB bukan rekan baru; sebelumnya keduanya terbukti melakukan aksi serupa di daerah Jabodetabek dan Jawa Barat, termasuk Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.
5. Sikap Aparat dan Hukum
- Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menyatakan bahwa aksi ini berhasil digagalkan karena kesigapan masyarakat dan bukti visual CCTV.
- Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
6. Dampak dan Imbauan untuk Masyarakat
- Waspada lokasi sepi: Minimarket atau SPBU saat pagi menjadi sasaran karena minim pengawasan.
- Jangan terburu-buru: Bila kartu tertahan atau ATM tampak mati, segeralah hubungi bank atau minta pengamanan toko, jangan izinkan orang tak dikenal membantu.
- Pahami cara aman: Simpan PIN, lindungi layar ATM dari orang belakang, dan selalu cek transaksi segera setelah beroperasi.