
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu inovasi penting dari kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadirannya mengurangi antrean panjang di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada warga. Bagi Anda yang berdomisili di Kota Depok, berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal SIM Keliling Depok pada tanggal 28 Agustus 2025.
Mengenal Layanan SIM Keliling
SIM Keliling adalah program pelayanan bergerak dari kepolisian yang menggunakan kendaraan khusus untuk memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi-lokasi strategis. Program ini bertujuan:
- Memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
- Mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas Depok.
- Memberikan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan transparan.
Namun, penting diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diajukan kembali di Satpas Polres Metro Depok.
Jadwal SIM Keliling Depok Tanggal 28 Agustus 2025
Untuk hari Kamis, 28 Agustus 2025, masyarakat Kota Depok dapat menemukan layanan SIM Keliling di beberapa titik berikut:
- Depan ITC Depok Mall
Alamat: Jl. Margonda Raya, Depok.
Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB. - Halaman Parkir Polsek Beji
Alamat: Jl. Nusantara, Beji, Depok.
Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB. - Depan RSUD Kota Depok
Alamat: Jl. Raya Muchtar, Sawangan.
Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB.
Catatan Penting: Jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan, kebijakan Polres Metro Depok, serta faktor cuaca.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP elektronik (sesuai domisili).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tersedia di lokasi).
- Hasil tes psikologi sesuai aturan terbaru.
Biaya perpanjangan SIM (berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan di SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen persyaratan.
- Lakukan tes kesehatan/psikologi jika diperlukan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Petugas Satlantas melakukan verifikasi data.
- SIM baru dicetak dan langsung bisa diambil.
Biasanya, seluruh proses hanya memakan waktu 15–30 menit, tergantung jumlah antrean.
Tips Mengurus SIM di SIM Keliling Depok
- Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan harian.
- Pastikan SIM masih berlaku, jangan menunggu hingga habis masa aktif.
- Simpan dokumen asli dan fotokopi di map agar lebih rapi.
- Ikuti informasi terbaru dari akun resmi Polres Metro Depok agar tidak ketinggalan perubahan jadwal.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Depok tanggal 28 Agustus 2025 merupakan langkah nyata dari kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya titik layanan di ITC Depok Mall, Polsek Beji, dan RSUD Kota Depok, masyarakat memiliki banyak pilihan lokasi strategis untuk memperpanjang SIM.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan, efisiensi waktu, serta memastikan masyarakat tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas dengan SIM yang sah dan berlaku. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu.